Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Nasional kawasan ekonomi khusus (KEK) mencatat realisasi investasi KEK hingga semester I/2024 mencapai Rp205,2 triliun.
Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin menjelaskan realisasi investasi KEK itu secara kumulatif menyerap tenaga kerja mencapai 132.227 orang.
“Dari hasil rapat kami terakhir rapat koordinasi nasional diketahui secara kumulatif investasi di KEK sudah mencapai Rp205,2 triliun, ini sejak tahun 2012 saat dimulainya pembangunan KEK hingga semester 1 tahun ini,” kata Edwin dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Adapun, realisasi investasi tersebut berasal dari 22 Kawasan Ekonomi Khusus yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah.
Dengan capaian tersebut, pemerintah yakin KEK mampu memenuhi target investasi pada akhir tahun 2024 serta dapat memberikan multiplier effect kepada masyarakat yang ada di sekitar kawasan.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa pada tahap pertama pengembangan KEK bakal dilakukan pada sektor manufaktur dan pariwisata yang berada di luar Jawa. Alasannya, hal itu dilakukan untuk mendorong lahirnya beberapa pusat industri baru.
Baca Juga
KEK diharapkan dapat memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi nasional dan daerah. Capaian realisasi investasi yang signifikan ini tidak lepas dari peran pemerintah melalui kebijakan insentif yang terbukti dapat menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Edwin memberi contoh salah satu kebijakan insentif yang diterapkan untuk menarik minat investor mengembangkan KEK yakni pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak penghasilan (PPh).
“Itu kita sebut sebagai tax holiday ada jenisnya tergantung besarnya investasi ada yang 10 - 15 tahun. 10 tahun [tax holiday] untuk investasi Rp100 miliar ke atas. Kemudian, kalau yang 15 tahun untuk investasi yang Rp500 miliar ke atas,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan tax holiday selama 30 tahun untuk badan usaha yang berinvestasi dengan nilai mencapai Rp1 triliun ke atas.
“Juga ada tax allowance dan berbagai macam kemudahan baik perizinan kemudahan imigrasi. Karena akan banyak menyerap tenaga kerja. Pemberian fasilitas tersebut tujuannya agar bagaimana kita meningkatkan daya tarik Indonesia dalam mengundang investasi asing masuk,” pungkas Edwin.