Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) pada sektor batu bara mampu mendeteksi modus kecurangan dalam penyetoran penerimaan negera.
Sejak implementasi Simbara di sektor batu bara pada 2022, kata Arifin, Kementerian ESDM bisa mengetahui adanya penyelewengan terhadap nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang dilakukan perusahaan batu bara.
Penyelewengan yang dimaksud, seperti penggunaan NTPN yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kali, kemudian jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar.
“Dan penghindaran PNBP [penerimaan negara bukan pajak] berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor,” kata Arifin dalam Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin (22/7/2024).
Dengan diketahuinya modus penyelewangan pada sektor batu bara, Arifin mengharapkan Simbara dapat juga membuka modus serupa pada sektor mineral seiring diluncurkannya Simbara untuk komoditas nikel dan timah.
“Simbara ini juga diharapkan mampu membawa implikasi yang signifikan bagi stakeholder melalui industri pertambangan dalam peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan efisiensi operasional, penguatan transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.
Baca Juga
Adapun, pemerintah resmi meluncurkan Simbara untuk komoditas nikel dan timah. Simbara merupakan bentuk sinergi dari kementerian/lembaga untuk tata kelola minerba yang lebih baik. Sebelumnya, Simbara untuk komoditas batu bara telah diluncurkan pada 2022.
Dalam sistem Simbara terdapat ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba.
Simbara mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.