Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan revisi pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus AKAP dan pariwisata seiring dengan maraknya peristiwa kecelakaan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka dan menerima masukan terkait dengan pembatasan umur bus angkutan umum. Terlebih, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali.
Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun, sedangkan angkutan pariwisata 15 tahun.
"Apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," katanya dalam siaran pers, Rabu (17/7/2024).
Dia menginginkan layanan angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Adapun, aturan soal umur angkutan umur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 29/2015 dan Permenhub No. 44/2019.
Regulasi tersebut, lanjutnya, memang harus dievaluasi seiring dengan maraknya peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum.
Baca Juga
Budi Karya menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.
"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” ujarnya.
Dia berharap dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Kemudian turut pula mendapat gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan SPM angkutan umum dan dampak penerapan kebijakan pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, juga ekonomi.