Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut jumlah armada bus pariwisata yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis masih berada di bawah 50% selama periode libur panjang Hari Raya Waisak 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memaparkan, temuan ini didapat berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta sebagian wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Hasilnya, hanya 445 bus atau 45% dari total keseluruhan armada yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
"Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, yaitu sebanyak 539 bus atau 55% dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Hendro menuturkan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Dia mengatakan, bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji KIR saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.
Baca Juga
Hendro melanjutkan, hasil rampcheck bus yang menunjukkan kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, Kemenhub akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan.
Selain itu, Kemenhub juga meningkatkan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.
Dia menuturkan, ke depannya pengawasan dan pemeriksaan secara acak akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Hal ini tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, tetapi juga pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya.
"Apabila ditemukenali kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan sertifikat uji tipe [SUT] dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti," kata Hendro.
Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan pengecekan secara acak terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Hendro mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.