Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Waisak 2024

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa 984 unit bus selama libur Waisak 2024. Sekitar 45% dari jumlah tersebut memenuhi aspek administrasi dan teknis.
Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan pada salah satu bus/Istimewa
Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan pada salah satu bus/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa 984 unit bus selama libur Waisak 2024. Sekitar 45% dari jumlah tersebut memenuhi aspek administrasi dan teknis.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan terus berkomitmen meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata.

Pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.

“Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," kata Hendro dalam keteranganya, Senin (27/5/2024).

Adapun ditemukan di lapangan, kata Hendro bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.

Terhadap bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.

"Untuk yang hasil rampchecknya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," ujarnya.

Pada kegiatan ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

Apabila ditemukenali kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti.

Selain itu, akan dilakukan pengecekan secara acak (random checking) juga terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

"Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Hendro.

Terakhir, dirinya berharap semua pemangku kepentingan dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan monitoring, pemeriksaan, hingga penegakkan hukum pada PO Bus atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper