Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kawasan Industri Ketiban Berkah RPP Gas Bumi

Pengusaha kawasan industri menyatakan RPP Gas Bumi bakal menjamin ketersediaan gas bumi bagi pelaku industri di berbagai kawasan di Indonesia.
Foto udara kawasan industri di Cilegon yang dikelola PT Krakatau Sarana Properti (PT KSP). Grup BUMN PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) di sektor properti, PT KSP siap melakukan ekspansi ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Foto udara kawasan industri di Cilegon yang dikelola PT Krakatau Sarana Properti (PT KSP). Grup BUMN PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) di sektor properti, PT KSP siap melakukan ekspansi ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menangkap peluang kemudahan usaha lewat rancangan peraturan pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang tengah dikaji pemerintah. 

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, mengatakan aturan tersebut dapat menjadi game changer dalam hal ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri.

"Good opportunity untuk para pelaku usaha kawasan industri, karena kawasan industri dimungkinkan untuk menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya," kata Sanny kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/7/2024). 

Melalui RPP Gas Bumi, Sanny mengharapkan agar ketersediaan gas bumi lebih terjamin bagi pelaku industri di berbagai kawasan dengan harga gas yang lebih kompetitif sehingga dapat menurunkan biaya industri dan meningkatkan daya saing industri nasional. 

Terlebih, berdasarkan RPP tersebut pengelola kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG, juga bisa untuk melakukan pengadaan Liquefied natural gas (LNG) dari luar negeri. 

"Untuk kawasan industri sendiri tentunya dibutuhkan anggaran untuk penyediaan infrastrukturnya dan lokasi untuk proses regasifikasi itu sendiri yang merupakan proses dalam mengubah LNG berwujud cair menjadi gas yang dapat dimanfaatkan khususnya bagi perusahaan industri," jelasnya.

Untuk diketahui, RPP Gas Bumi disebut akan memperkenankan kawasan industri untuk mengelola gas bumi bagi tenantnya. Pengelola kawasan dapat melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi dalam kawasan industri tersebut termasuk melalui importasi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal membuka keran impor gas untuk memastikan keberlanjutan pasokan bagi industri manufaktur dalam negeri.

Aturan itu turut diarahkan untuk meningkatkan persaingan harga yang lebih terbuka bagi kontraktor hulu migas, di mana lebih dari separuh lapangan produksi saat ini dipegang oleh afiliasi usaha PT Pertamina (Persero).

"Itu pun belum tentu Kawasan Industri melakukan importasi, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas lebih kompetitif, dan kalau supply nya sustain, pasti tidak akan impor," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menuturkan rancangan beleid setingkat peraturan pemerintah itu telah disetujui Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7/2024) lalu.

Nantinya, kawasan industri itu bisa berbentuk konsorsium untuk membangun infrastruktur penunjang. Selanjutnya, kawasan industri itu diberi wewenang untuk melakukan impor gas dengan skema bisnis yang terbuka atau kompetitif mengikuti pasar.

"Tapi batasannya hanya boleh menyervis mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenant masing-masing dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri,” tuturnya.

Lewat kebijakan itu, dia berharap, industri hulu gas bisa lebih sehat dan kompetitif. Situasi itu bakal membuat pasokan dan harga gas untuk industri nasional bisa lebih berkelanjutan.

"Belum tentu kawasan industri nanti akan investasi infrastruktur karena pasti juga mahal, oleh karena itu kita buka peluang konsorsium, jadi 3-4 kawasan bisa bentuk satu infrastruktur sendiri untuk melayani kawasan nya," pungnkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper