Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat memediasi atau memfasilitasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai awak kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hendri Ginting Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Hendri Ginting menuturkan santunan hak pelaut ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.7/2000 tentang Kepelautan.
Dalam aturan tersebut mengatur bahwa jika Anak Buah Kapal (ABK) Kapal meninggal dunia dan perjanjian Kerja Laut atau PKL masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
"Selain Asuransi dan jaminan sosial, Santunan ini adalah kewajiban dan komitmen yang harus diberikan oleh pihak perusahaan dan mudah-mudahan santunan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak ahli waris," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (7/7/2024).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan berkomitmen dan berupaya untuk memfasilitasi perlindungan santunan bagi keluarga ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.
Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau ABK di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.
Baca Juga
Menurutnya hal demikian adalah ketaatan dari semua pihak terhadap aturan negara yang bersifat lex spesialis derogat legi generalis, bagi para pelaut yang bekerja baik dalam atau luar negeri di mana pelaut adalah bukan kategori pekerja migran.
"Dengan melalui proses mediasi, Semoga santunan tersebut menjadi berkah untuk keluarga,” katanya.