Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merger Angkasa Pura, Manajemen Jamin Tak Akan Ada PHK

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan tidak akan ada PHK karyawan usai merger PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II).
Penumpang tampak memadati Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu (6/4/2024) siang atau H-4 Lebaran. Angkasa Pura II menyebut akan ada 184.250 penumpang yang tiba dan berangkat di Bandara Soekarno-Hatta pada H-4 Lebaran./ JIBI - Bisnis - Surya Dua Artha Simanjuntak.
Penumpang tampak memadati Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu (6/4/2024) siang atau H-4 Lebaran. Angkasa Pura II menyebut akan ada 184.250 penumpang yang tiba dan berangkat di Bandara Soekarno-Hatta pada H-4 Lebaran./ JIBI - Bisnis - Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) angkat bicara terkait permintaan Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) untuk menunda proses penggabungan atau merger antara PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II). 

Corporate Secretary Group Head InJourney Airports Rahadian D. Yogisworo menjelaskan, pihaknya telah merespons pernyataan dari Sekarpura II tersebut dan telah melakukan mediasi dengan serikat karyawan. Dia menuturkan, hingga saat ini proses komunikasi antara kedua pihak berjalan lancar. 

"Sudah dimediasi, sudah berjalan lancar. Ini lebih kepada sedikit masalah di internal komunikasi saja kemarin," kata Rahadian di Jakarta pada Selasa (2/7/2024).

Rahadian juga memastikan, proses merger ini tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), baik pada AP I maupun AP II. 

Rahadian menyebut, pihaknya akan melakukan penataan lokasi kerja para karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Menurutnya, redistribusi karyawan akan dilakukan seiring dengan adanya regionalisasi daerah-daerah operasi bandara. 

"Pasti kebutuhan di kantor pusat, kebutuhan di kantor cabang. Nanti [karyawan AP I dan AP II] akan didistribusikan ke cabang kita kan 37 bandara," kata Rahadian. 

Secara terpisah, Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) menyebut telah melakukan dialog lanjutan dengan PT Angkasa Pura Indonesia terkait penggabungan kedua BUMN operator bandara tersebut. 

Ketua Umum DPP Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap mengatakan, pihak AP II dan Angkasa Pura Indonesia telah merespons surat yang dilayangkan pihaknya terkait keberatan tersebut pada 19 Juni 2024 lalu. Fahmo menuturkan, Direksi Angkasa Pura Indonesia juga telah memberikan tanggapan secara langsung kepada serikat karyawan. 

Fahmi menuturkan, pihaknya menyambut baik respons yang diberikan oleh manajemen AP II dan Angkasa Pura Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, Sekarpura II kini sudah tak lagi meminta adanya penundaan merger kedua BUMN operator bandara tersebut. 

Fahmi menuturkan, pihaknya menyambut positif respons, baik dari AP II maupun Angkasa Pura Indonesia, khususnya dalam komitmen menjalankan dengan selalu mengedepankan good corporate governance serta komitmen untuk selalu membuka ruang diskusi dengan Sekarpura II.

"Kami akan selalu mendorong agar proses penggabungan ini selalu mengedepankan prinsip good corporate governance dan membawa kebaikan untuk perusahaan serra seluruh karyawan yang ada didalamnya," kata Fahmi saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2024).

Dia menuturkan, pekan lalu Sekarpura II juga telah melaksanakan rapat pimpinan nasional yang salah satu agendanya adalah mempelajari dan membahas respons tertulis dari manajemen AP II dan Angkasa Pura Indonesia. 

Dia menambahkan, ke depannya Sekarpura II serta Angkasa Pura Indonesia dan AP II akan selalu saling mendukung dalam menjalankan fungsi, tugas dan peran masing-masing. Hal tersebut agar proses penggabungan dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Sebelumnya, permintaan penundaan merger oleh Sekarpura II didasari oleh Ringkasan Rancangan Penggabungan yang dianggap belum menjelaskan hal-hal pokok dalam hubungan industrial dengan karyawan, khususnya nasib karyawan AP II ke depannya usai merger dilaksanakan. 

Hal-hal pokok yang dimaksud terdiri dari kompensasi dan benefit karyawan pasca-penggabungan, bagaimana Perjanjian Kerja Bersama yang telah dilakukan PT AP II, bagaimana pembentukan Perjanjian Kerja Bersama baru pasca-penggabungan, serta pola pengembangan karir dan pengisian jabatan usai penggabungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper