Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) meminta agar proses penggabungan Angkasa Pura I (AP I) dengan Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia ditunda hingga pihak manajemen memberikan rencana penggabungan secara rinci kepada mereka.
Ketua Umum DPP Sekarpura II, Aziz Fahmi Harahap mengatakan, pengumuman ringkasan rancangan penggabungan AP I dengan AP II tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dalam ringkasan rancangan merger Angkasa Pura itu salah satunya, tidak memuat tata cara penilaian dan konversi saham perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham perseroan yang menerima penggabungan.
Oleh karena itu, Serikat Karyawan Angkasa Pura II meminta penggabungan dua perusahaan menjadi PT Angkasa Pura Indonesia ditunda sebelum manajemen perusahaan memberikan penjelasan terkait dengan keberlangsungan hubungan industrial dengan seluruh karyawan PT Angkasa Pura II.
Mereka juga meminta manajemen perusahaan memberikan penjelasan atas kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia yang akan dibentuk.
"Kami juga meminta manajemen untuk memberikan penjelasan terkait dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait dengan pengelolaan bandar udara pasca-penggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif," kata Fahmi, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
Serikat Karyawan AP II mendesak agar setiap tahap pengambilan keputusan dalam rencana penggabungan perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku serta berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," katanya.
Anggota direksi AP II didesak untuk menaati pasal 27 ayat (2) PP No. 23/2022 tentang perubahan PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pembubaran BUMN.
"Sebagai mana surat kami kepada Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) No. 224/DPP-SP I1/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Aspirasi Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (3/4/2024), proses integrasi Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) menjadi Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) ditargetkan dapat selesai sepenuhnya pada akhir 2024.
Bentuk akhir integrasi tersebut nantinya akan menghilangkan AP I dan AP II dan hanya menyisakan InJourney Airports sebagai perusahaan pengelola bandara Indonesia.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan, peleburan penuh AP I dan AP II merupakan bagian dari proses integrasi keduanya menjadi Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports. Keberadaan AP I dan AP II saat ini masih dipertahankan karena proses integrasi penuh ini masih berada dalam tahap penyiapan.
"End state-nya nanti tidak ada lagi AP I dan AP II, dimerger seluruhnya menjadi Angkasa Pura Indonesia. Keberadaan keduanya kita pertahankan maksimal sampai akhir tahun ini," kata Faik di Jakarta, Selasa (2/4/2024).