Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkasa Pura I dan II Mau Bubar, Begini Nasib 16.000 Karyawannya

PT Angkasa Pura I dan II akan segera dibubarkan, berikut nasib karyawan yang berjumlah 16.000 orang.
Ilustrasi bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (AP I)./ Dok. AP I
Ilustrasi bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (AP I)./ Dok. AP I

Bisnis.com, JAKARTA - Merger PT Angkasa Pura 1 (AP I) dan PT Angkasa Pura 2 (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau API dipastikan tidak akan berdampak pada perampingan jumlah karyawan.

Dalam prospektus pada laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang diakses Kamis (30/5/2024), penggabungan ini akan membuat status hukum masing-masing AP I dan AP II berakhir alias bubar.

Penggabungan kedua BUMN operator bandara ini dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP I dan AP II selaku perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri ke dalam Angkasa Pura Indonesia. Hal ini juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun, perusahaan juga memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penggabungan ini.

"Status karyawan akan beralih dari AP I dan AP I kepada Angkasa Pura Indonesia dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan,” demikian kutipan prospektus tersebut, Kamis (30/5/2024).

Selanjutnya, seluruh aktiva dan pasiva AP I dan AP II juga akan dialihkan ke Angkasa Pura Indonesia atau API selaku perseroan terbatas yang menerima penggabungan ini.

Tanggal efektif penggabungan masih akan menunggu beberapa tahapan lain, seperti penerbitan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham hingga laporan posisi keuangan penutupan (closing account) AP I, AP II, dan API sebelum pelaksanaan penggabungan.

Berdasarkan diskusi Direksi AP I, AP II, dan API, direncanakan laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing AP 1, AP 2, dan API sebelum pelaksanaan penggabungan adalah per 30 Juni 2024.

Sementara itu, laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) API setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per 1 Juli 2024.

Sebelumnya Direktur Human Capital Angkasa Pura Indonesia Achmad Syahir memastikan proses merger antara AP I dan AP II tidak akan menimbulkan pengurangan jumlah karyawan. Dia juga memastikan karyawan-karyawan AP I dan AP II tidak akan terkena pengurangan penghasilan.  

"Kita tidak akan ada perubahan status karyawan, tidak ada pengurangan karyawan, dan tidak ada pengurangan penghasilan," jelas Achmad.

Namun, Achmad mengatakan, pihaknya akan melakukan penataan lokasi kerja para karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dia mengatakan, redistribusi karyawan juga akan dilakukan seiring dengan adanya regionalisasi daerah-daerah operasi bandara.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (3/4/2024), proses integrasi dan manajemen SDM dari dua entitas menjadi satu perusahaan merupakan salah satu tantangan yang tengah dihadapi oleh Angkasa Pura Indonesia mengingat jumlah gabungan karyawan AP I dan AP II yang mencapai 16.000 orang. 

Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 8.000 karyawan organik dan 8.000 lainnya pegawai nonorganik atau berstatus outsourcing atau kontrak.  Adapun, proses integrasi AP I dan AP II menjadi Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) ditargetkan dapat selesai sepenuhnya pada akhir 2024. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper