Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menjelaskan alasan penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola bandara, PT Angkasa Pura I atau AP I dan PT Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau API.
Dalam prospektus pada laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang diakses Kamis (30/5/2024), penggabungan ini dilakukan seiring dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas penerbangan dalam negeri. Hal tersebut diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi dan juga meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia.
Rencana integrasi ini akan menjadikan Angkasa Pura Indonesia sebagai pengelola bandara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia. Angkasa Pura Indonesia diproyeksikan dapat melayani 550 - 700 juta penumpang per tahun pada 2045.
“Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi. Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan konektivitas udara domestik dan internasional,” demikian kutipan prospektus tersebut, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, penggabungan ini juga akan mendorong efektivitas dan efisiensi dengan adanya optimalisasi operasional bandara.
Hal tersebut dapat meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan udara. Sehingga, membuka ruang bagi maskapai untuk memberi pelayanan secara terintegrasi bagi para penumpang pada bandara-bandara yang dikelola API.
Baca Juga
Adapun, pemerintah juga melihat proyek peningkatan konektivitas udara sebagai proyek strategi untuk mendukung sektor aviasi dan pariwisata di Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, proyek integrasi bandara, temasuk penggabungan AP I dan AP II, telah menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN).
“Dengan memasukkan proyek integrasi bandara ke PSN, pemerintah menunjukkan komitmen mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan di Indonesia,” demikian kutipan prospektus tersebut.
Adapun, penggabungan AP I dan AP II akan membuat status hukum masing-masing perusahaan berakhir alias bubar. Kegiatan usaha kedua perusahaan di bidang jasa kebandarudaraan pun akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabung.