Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim JHT Korban PHK Tekstil Tembus Rp385 Miliar, KSPN Bilang Begini

KSPN buka suara terkait banyaknya peserta yang mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan imbas PHK massal di industri tekstil.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA - Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) buka suara usai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat total klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 12.586 klaim dengan total manfaat yang telah dibayar mencapai Rp385 miliar.

Adapun, total klaim tersebut merupakan klaim akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil, alas kaki dan garmen atau 20% dari total klaim karena PHK sebanyak 75.380 klaim hingga Mei 2024.

Ketua Dewan Pengurus Nasional KSPN, Tajudin, menyebut, total klaim JHT yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan tidak sebanding dengan jumlah pekerja yang saat ini di PHK.

Dia menduga, ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga total klaim JHT yang dipaparkan BPJS Ketenagakerjaan lebih sedikit dibanding jumlah yang terkena PHK saat ini. 

“Itu banyak sih [perusahaan] kayak begitu, karena kalau jumlah PHK dengan jumlah klaim yang sudah dicairkan itu masih jauh ya kalau saya lihat,” kata Tajudin kepada Bisnis, Selasa (2/7/2024). 

Terkait klaim JHT oleh pekerja, Tajudin menyebut bahwa sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan mengenai kendala saat mencairkan JHT. Pasalnya, para pekerja yang tergabung dalam KSPN sudah cukup familiar dengan program tersebut.

Kendati begitu, dia tidak menampik bahwa masih ada pekerja di luar sana yang belum paham mengenai pencairan JHT. Mengingat proses tersebut dilakukan oleh masing-masing pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah maraknya PHK di Indonesia, Tajudin mengharapkan agar pemerintah dapat membuat sebuah formulasi yang bertujuan melindungi pekerja yang di PHK, selain yang sudah ada saat ini yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, pekerja yang di PHK mendapat bantuan dari pemerintah untuk mendukung daya beli selama pekerja tersebut belum mendapat pekerjaan baru.

“Karena yang PHK itu tidak mungkin misalnya dalam waktu yang cepat, apalagi kondisi saat ini dia bisa bekerja kembali,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper