Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp2,28 Triliun hingga Mei 2024

Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun pada periode Januari-Mei 2024 di Ranah Minang.
Pantai Padang menjadi destinasi wisata dan mendatangkan pendapatan pajak./Dinar Pariwisata
Pantai Padang menjadi destinasi wisata dan mendatangkan pendapatan pajak./Dinar Pariwisata

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun pada periode Januari-Mei 2024. Angka ini mencapai 35,5% dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, mengungkapkan bahwa realisasi tersebut tumbuh 1,24% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. "Kinerja penerimaan pajak hingga Mei dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 yang menyebabkan kenaikan penerimaan PPh Pasal 21, serta peningkatan setoran PPh Final dari instansi pemerintah," jelasnya pada Minggu (30/6/2024).

Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei 2024 cukup baik, didorong oleh kinerja positif di empat KPP Pratama di Sumbar. Namun, KPP Pratama Padang Satu mengalami kontraksi karena penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.

Selama Januari hingga Mei 2024, mayoritas jenis pajak mencatat pertumbuhan positif. PPh Pasal 21 tumbuh seiring penerapan tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Sebaliknya, PPh Pasal 23 terkontraksi akibat penurunan setoran masa pada sektor pertambangan dan penggalian. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan peningkatan pembayaran tahunan (Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2024).

PPh Pasal 25/29 Badan mengalami pertumbuhan negatif akibat besarnya restitusi, sementara PPh Final tumbuh positif karena peningkatan setoran di sektor konstruksi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tumbuh positif, didorong kenaikan setoran PBB Perkebunan dan PBB Kehutanan sebesar Rp239,9 juta.

Penerimaan pajak terutama didukung oleh lima sektor utama: perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas keuangan dan asuransi, administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial, serta pengadaan listrik.

Sektor industri pengolahan mencatat pertumbuhan negatif, namun lebih baik dibandingkan tahun 2023. Sektor pengadaan listrik tumbuh sangat baik berkat kenaikan pembayaran PPh Pasal 21, pembayaran sekaligus jaminan hari tua, uang tebusan pensiun, dan uang pesangon.

"Kami berharap kinerja ini terus membaik pada triwulan II-2024," tutup Etty Rachmiyanthi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper