Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Aksi Demo, Buruh Minta Masyarakat Kompak Tolak Tapera

Tapera dinilai bakal memberatkan banyak pekerja, bukan hanya kalangan buruh pabrik, tapi juga kalangan pekerja lainnya.
Aksi unjuk rasa buruh tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan patung kuda, monumen nasional (Monas), Kamis (27/6/2024)/Bisnis- Dwi Rachmawati
Aksi unjuk rasa buruh tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan patung kuda, monumen nasional (Monas), Kamis (27/6/2024)/Bisnis- Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA -  Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendorong seluruh elemen pekerja dan masyarakat untuk turut mendesak pemerintah membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan bahwa program Tapera bakal memberatkan banyak pekerja, bukan hanya kalangan buruh pabrik, tapi juga kalangan pekerja lainnya. Musababnya, adanya iuran Tapera yang memotong gaji pekerja sebesar 2,5% dianggap menjadi beban pekerja di tengah kenaikan upah yang minim.

Apalagi, Sunarno juga menyoroti nasib pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online (ojol) maupun pekerja mandiri lainnya yang juga bakal dibebani oleh potongan pendapatan untuk iuran Tapera sebesar 3%.

"Menurut kami harus mendapat dukungan dari masyarakat juga, sehingga bisa dibatalkan. Karena yang terdampak bukan hanya buruh, tapi juga ASN [aparatur sipil negera] TNI, Polri. Seharusnya semua ikut terlibat dan mendukung penolakan ini," ujar Sunarno saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa penolakan Tapera di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut, Sunarno mengatakan, para buruh menginginkan penyusunan ulang aturan Tapera dengan melibatkan masukkan dari para pekerja dan masyarakat. Musababnya, selama ini pemerintah dianggap jalan sendiri dalam menyusun aturan hingga kerap bertentangan dengan masyarakat. Adapun, aturan penyelenggaraan Tapera tertuang dalam UU No.4/2016 dan peraturan turunannya PP No.21/2024.

"Kalau soal perumahan rakyat itu harus ada diskusi ulang, pembahasan ulang sehingga pihak buruh dan masyarakat dilibatkan," ucapnya.

Untuk diketahui, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa demo tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dilakukan di kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (27/6/2024). 

Masa yang tergabung dalam Gebrak berasal dari sejumlah organisasi buruh dan masyarakat, di antaranya Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) dan lainnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (27/5/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain. 

"Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon Pegawai Negeri Sipil; pegawai Aparatur Sipil Negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat negara; pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; pekerja/buruh badan usaha milik desa; pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Senin (27/5/2024).

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper