Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyta (BP Tapera) mengungkapkan kesanggupannya bila diminta untuk mengelola dana abadi perumahan yang saat ini regulasinya tengah dimatangkan pemerintah.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, mengatakan bahwa rencana pengelolaan dana abadi perumahan oleh BP Tapera itu masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera.
Saat ini, Sid mengatakan bahwa BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP. Mengacu pada regulasi yang ada, dana kelolaan BP Tapera dapat berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana philantropist, dana kompensasi dan lain-lain.
“Terkait dana abadi perumahan, karena sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut,” kata Sid dalam keterangan resmi, dikutip Senin (24/6/2024).
Oleh karena itu, Sid meminta agar pemerintah tak perlu membentuk badan baru apabila dana abadi perumahan telah resmi diterapkan. Dia mengatakan, penambahan peran baru bagi BP Tapera untuk mengelola dana abadi perumahan dinilai akan jauh lebih efisien.
Terlebih, secara organisasi berdasarkan UU, BP Tapera tidak bisa dipailitkan. Secara kinerja, BP Tapera juga diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Tapera yang beranggotakan para menteri di pemerintahan.
Baca Juga
“Karena itu, perlu integrasi pengelola dana abadi perumahan dengan BP Tapera dalam satu platform penyaluran pembiayaan yang terpadu,” pungkasnya.
Sementara itu, pengamat properti Panangian Simanungkalit menilai pengadaan dana abadi perumahan sangat dibutuhkan. Terlebih untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo – Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, program 3 juta rumah diprediksi bakal menghadapi persoalan pendanaan. Karenanya, kehadiran dana abadi sangat dibutuhkan untuk melancarkan rancangan program tersebut.
“Kita butuh setidaknya Rp120 triliun per tahun untuk mendanai sektor perumahan. Jadi dana abadi ini saya kira dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan perumahan,” ujar Panangian.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menggodok skema pengadaan dana abadi perumahan guna membentuk ekosistem pembiayaan perumahan.
Pasalnya, hingga saat ini ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan dilaporkan masih berada di angka 9,9 juta unit.
Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, menjelaskan bahwa saat ini mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.
“Tapi prinsipnya sama yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan, serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan,” kata Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Senin (24/6/2024).