Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan terus mengupayakan revisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat ditengah tren pelemahan nilai tukar serta fluktuasi harga bahan bakar.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk merevisi batasan tarif ini. Dia menuturkan, perseroan hingga saat ini masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub terkait rencana tersebut.
Meski demikian, Irfan tidak memperinci secara detail komunikasi-komunikasi yang dilakukan perseroan dengan Kemenhub.
"Kalau TBA, kita masih terus meminta untuk direvisi ya," jelas Irfan di Jakarta pada Kamis (20/6/2024).
Irfan memaparkan, tarif batas atas tersebut belum berubah selama 5 tahun setelah terakhir direvisi pada 2019 lalu. Dia menjelaskan, saat ini pergerakan komponen yang digunakan untuk menghitung batasan tarif sudah jauh berbeda dibandingkan dengan 5 tahun lalu.
Dia mencontohkan, komponen nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat penetapan TBA pada 2019 lalu masih berada di kisaran Rp13.000 per dolar AS. Sementara itu, saat ini nilai tukar telah berada di kisaran Rp16.000 per dolar AS.
Baca Juga
Menurutnya, TBA yang saat ini digunakan sebagai patokan membuat maskapai kesulitan mengendalikan biaya operasional. Hal tersebut turut berimbas pada penerimaan yang tidak dapat dimaksimalkan.
"Jadi, dari sisi cost itu TBA yang sekarang sudah tidak cocok lagi. Saya harap dari sisi revenue nantinya ada relaksasi dengan revisi TBA ini," jelas Irfan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pembahasan terkait rencana revisi TBA dan TBB masih terus dilakukan hingga saat ini. Dia juga menyebut pihaknya telah banyak berdiskusi dengan pihak maskapai terkait revisi batasan tiket pesawat ini.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya belum berencana untuk merevisi batasan tarif tersebut dalam waktu dekat. Adita juga belum dapat memastikan apakah TBA-TBB eksisting akan dipertahankan hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rampung pada Oktober 2024.
"Sampai saat ini belum ada rencana [revisi kenaikan TBA], kita harus cari momentum yang tepat juga untuk melakukan penyesuaian ini. Kita akan lihat saja nanti," jelas Adita.