Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan aturan dana abadi pariwisata yang sedianya ditargetkan rampung usai Lebaran 2024 kini mundur dari target dan diprediksi selesai sebelum Oktober 2024. Lantas apa dampaknya terhadap sektor pariwisata jika rancangan regulasi ini dibiarkan berlarut-larut?
Pengamat Pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru menyampaikan, regulasi yang berlarut-larut tersebut akan berdampak terhadap tiga hal. Pertama, menghambat promosi yang berkaitan dengan kegiatan nasional maupun internasional.
“Akibatnya, promosi event di Indonesia menjadi tidak optimal dan ketika tidak optimal akan berdampak pada kesuksesan penyelenggaraan event yang kemungkinan tidak optimal,” katanya kepada Bisnis, Minggu (16/6/2024).
Dampak kedua berkaitan dengan konservasi lingkungan dan budaya. Menurutnya, konservasi lingkungan dan budaya akan menjadi terkendala lantaran saat ini kerusakan lingkungan baik alam maupun budaya di Indonesia akibat perkembangan pariwisata di beberapa daerah sudah semakin parah.
Jika permasalahan tersebut tidak segera ditanggulangi, hal ini akan berdampak buruk bagi perkembangan pariwisata nasional dan merusak citra pariwisata Indonesia di mata dunia lantaran dinilai tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan.
Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia di sektor pariwisata. Chusmeru menyebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor ini sangat diperlukan agar Indonesia mampu berhadapan dan bersaing dengan negara-negara lain dalam pengembangan pariwisata global.
Baca Juga
Jika tidak segera dibenahi, hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan SDM di sektor pariwisata.
“Ini tentu memerlukan program-program pelatihan, program-program pemberdayaan di bidang SDM, di sektor pariwisata, yang juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah perlu segera merumuskan dan mengesahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana abadi pariwisata agar ketiga hal tersebut dapat segera dilaksanakan. Apabila aturan ini terus ditunda pengesahannya, dia menilai hal ini akan menjadi beban berat bagi pemerintahan selanjutnya.
“Jika ini berlarut-larut akan berdampak buruk terhadap sektor pariwisata Tanah Air,” ujarnya.
Kemudian, terkait sumber dana, Chusmeru mengusulkan agar sumber dana abadi pariwisata dialokasikan lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Mengingat, promosi pariwisata, konservasi lingkungan, dan peningkatan kualitas SDM merupakan tanggung jawab pemerintah.