Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Proyek Hilirisasi Batu Bara Macet, ESDM Siapkan Aturan Lebih Fleksibel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan yang memungkinkan pengembangan hilirisasi batu bara dapat menjadi lebih fleksibel.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan yang memungkinkan pengembangan hilirisasi batu bara dapat menjadi lebih fleksibel.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, saat ini sudah ada lima proyek hilirisasi batu bara milik pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama yang telah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang telah disetujui rencana pengembangannya.

Kelima proyek tersebut adalah milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, serta PT Kideco Jaya Agung.

Namun, dalam perjalanannya, ada beberapa perusahaan yang mengubah rencana pengembangan proyek hilirisasinya

"Pada saat penyusunannya ada beberapa yang barangkali menyusun dengan kurang begitu perencanaan sehingga apabila itu dijalankan dinilai kurang ekonomis. Ada beberapa di dalam perencanaannya yang kemudian akan berganti, misalnya dari perencanaan hilirisasi gasifikasi untuk metanol akan berubah menjadi amonia," ujar Lana dalam acara bertajuk, 'Masa Depan Industri Batu Bara di Tengah Tren Transisi Energi', Kamis (13/6/2024).

Perusahaan yang akan berganti rencana pengembangan hilirisasi adalah PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia. Keduanya semula akan melakukan gasifikasi batu bara menjadi metanol. Namun, berubah menjadi amonia.

Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan aturan yang dapat memberikan ruang kepada perusahaan untuk bisa melakukan perubahan rencana pengembangan hilirisasi.

"Karena di dalam aturannya belum membuka ruang untuk bisa merevisi rencana tersebut, oleh karenanya pemerintah pun juga berupaya untuk melengkapi peraturan itu supaya lebih fleksibel," kata Lana.

Lana menekankan bahwa selama perubahan rencana tersebut dapat menghasilkan produk bernilai tambah dan memberikan manfaat, pemerintah akan siap mendukung.

“Oleh karenanya di dalam PKP2B generasi pertama pada enam perusahaan, lebih tepatnya mungkin lima yang sudah proposalnya adalah disetujui itu adalah lima perusahaan untuk tidak berjalan di tempat,” kata Lana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper