Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ormas Keagamaan Bisa Dapat IUP Batu Bara, ESDM Ungkap Alasannya

Kementerian ESDM membeberkan alasan pemerintah menawarkan pengelolaan izin usaha pertambangan batu bara kepada ormas keagamaan.
RAKER KOMISI VII DENGAN KEMENTERIAN ESDM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
RAKER KOMISI VII DENGAN KEMENTERIAN ESDM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan pemerintah menawarkan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Ormas keagamaan bakal mendapatkan peluang pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/ 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan pihaknya memberikan IUP batu bara kepada ormas keagamaan karena cadangannya masih melimpah.

“Karena baru baru cadangannya ada di atas 100 miliar ton,” kata Arifin Tasrif di gedung Dirjen Migas, Jumat (7/6/2024).

Ormas keagamaan sendiri nantinya bakal mengelola lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

ESDM mencatat terdapat 6 wilayah lahan bekas PKP2B yang diberikan untuk ormas keagamaan tersebar di berapa wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, untuk besaran kalori yang terdapat pada batu bara di IUP bagi ormas keagamaan, Arifin menuturkan kalori yang terkandung berada dikisaran 4.000 kalori.

“yang 4000an (kalorinya), yang bisa masuk,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A, PP No. 25/2024.

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi ke masyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper