Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) sebagai pedoman untuk pembangunan jangka panjang Wilayah Papua.
Peluncuran dilakukan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/6/2024).
Ma’ruf menyampaikan bahwa peluncuran RIPPP dan SIPPP akan menjadi bagi kemajuan Papua ke depan, mengingat pembangunan Papua adalah prioritas pemerintah saat ini.
“Ini adalah momentum penting yang dapat menjadi bagian dalam sejarah perjalanan pembangunan Papua dan juga menjadi penentu bagi kemajuan Papua di masa yang akan datang. Pembangunan Papua telah menjadi prioritas utama, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia sentris guna mengurangi ketimpangan antar wilayah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Suharso menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No. 24/2023, RIPPP 2022–2041 mengusung visi ‘Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera’, dengan tiga misi, yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif
RIPPP pun merupakan amanat dari UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyatakan otonomi khusus dilaksanakan berdasarkan rencana induk, dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan.
Baca Juga
Sementara itu, SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP yang akan terhubung dengan sistem informasi lainnya dengan prinsip berbagi pakai data atau interoperabilitas.
“Peluncuran RIPPP 2022–2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua. Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami memperkenalkan arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua,” jelas Suharso.
Dia berharap peluncuran ini menjadi momen penting dalam mendorong sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku pembangunan lainnya dalam percepatan pembangunan wilayah Papua
Suharso menambahkan, platform yang dikembangkan tersebut akan menjadi sarana bagi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, kementerian, lembaga, daerah, dan pelaku pembangunan untuk memantau percepatan pembangunan Papua mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.