Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap dikenakan bea keluar konsentrat tembaga untuk ekspor hingga akhir 2024. Hal ini ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menilai tetap dikenakannya tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga merupakan langkah yang tepat.
“Menurut saya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024, tarif bea keluar konsentrat tembaga kadar lebih dari atau sama dengan 15% Cu ditetapkan sebesar 7,5%, sebagai langkah yang tepat di tengah perpanjangan kontrak PTFI,” kata Ketua IMEF Singgih Widagdo saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Singgih menuturkan, pengenaan bea keluar harus memperhitungkan dan mengantisipasi adanya kenaikkan harga tembaga di pasar internasional. Selain itu, dia menilai, pengenaan bea keluar ini mampu melindungi pelestarian sumber daya alam yang berada di dalam negeri.
Lebih lanjut, Singgih menyebut, pemerintah tetap perlu mempertegas dan mengevaluasi semua proyek pemurnian sampai semi fabrikasi dan fabrikasi dapat hadir sehingga pemanfaatan sumber daya mineral bagi kepentingan negara dapat optimal.
“Dan jika ini pilihannya maka jaminan kebutuhan bahan baku mineral di dalam negeri harua diperhitung atas cadangan, produksi dan sekaligus memperhitungkan besarnya tarif keluar,” ucapnya.
Baca Juga
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru terkait besaran tarif bea keluar atas barang ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, termasuk konsentrat tembaga.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang ditetapkan pada 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 3 Juni 2024.
Dikeluarkannya aturan ini untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam dan sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, serta untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Dalam beleid tersebut, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga kadar lebih dari atau sama dengan 15% Cu ditetapkan sebesar 7,5%.
Artinya, Freeport yang diizinkan untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024 tetap dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%.