Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru terkait besaran tarif bea keluar atas barang ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, termasuk konsentrat tembaga.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang ditetapkan pada 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 3 Juni 2024.
Adapun, dikeluarkannya aturan ini untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam dan sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, serta untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Dalam beleid tersebut, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga kadar lebih dari atau sama dengan 15% Cu ditetapkan sebesar 7,5%.
Artinya, PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diizinkan untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024 tetap dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%.
Berdasarkan catatan Bisnis, Freeport mencatatkan beban bea keluar konsentrat tembaga mencapai US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS) sepanjang kuartal I/2024.
Baca Juga
Jumlah tersebut melonjak 817,65% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu imbas adanya aturan baru dari Kementerian Keuangan. Dalam PMK sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023, Freeport yang telah membangun smelter tembaga dengan progres lebih dari 90% dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5% sepanjang peruode 1 Januari-31 Mei 2024.
Sementara itu, pada kuartal I/2023, bea ekspor yang dibayarkan Freeport hanya sebesar US$17 juta atau sekitar Rp275,4 miliar. Saat itu, tarif bea keluar yang dikenakan hanya sebesar 2,5%.
Induk Freeport di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) berupaya melobi pemerintah untuk membebaskan bea keluar konsentrat. FCX beralasan bea keluar itu tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang didapat PTFI pada 2018 lalu.
FCX menyatakan bahwa sesuai ketentuan IUPK PTFI yang efektif pada 2018 lalu, bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah progres smelter mencapai 50%.
Selain untuk konsentrat tembaga, PMK Nomor 38 Tahun 2024 juga mengatur tarif bea keluar untuk konsentrat besi laterit termasuk gutit, hematit, dan magnetit dengan kadar lebih dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% dipatok sebesar 5%.
Lalu, untuk kosentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb dan konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn dipatok sebesar 5%.
Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
Adapun, Freeport Indonesia telah dipastikan mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga 31 Desember 2024.