Kepastian itu diberikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dalam Permen ESDM tersebut, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang pembangunan smelternya telah memasuki tahap commisioning dan sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 diberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Freeport bersama empat badan usaha lainnya memang mendapat relaksasi izin ekspor konsentrat hingga 31 Mei 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa kementeriannya telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor Freeport. Namun, pemberian persetujuan ekspor masih menunggu kelengkapan administrasi dari Freeport.
"Sudah [surat rekomendasi. PMK [bea keluar] kan keluar hari ini. Cuma Freeport ada yang kami tunggu. Besok dia harus keluarkan surat pencabutan klaim-klaim keuangannya dia," ujar Arifin, Selasa (4/6/2024).