Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkap bahwa iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera bukan hanya memberatkan masyarakat di tengah pelemahan ekonomi.
Namun kebijakan tersebut juga berpotensi menyebabkan penurunan produk domestin bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun.
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menyampaikan bahwa kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp1,21 triliun, yang menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.
“Perhitungan menggunakan model Input-Output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha,” kata Huda dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/5/2024).
Huda juga mencermati dampak selama kebijakan Tapera berjalan, masalah backlog perumahan juga belum dapat diatasi. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke model Taperum, masalah backlog perumahan ini masih belum terselesaikan.
“Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya,” ungkapnya Huda.
Baca Juga
Sementara itu Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut juga dapat berpotensi menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena terjadi pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan.
“Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain,” kata Bhima.
Dalam policy brief yang diterbitkan oleh Celios berjudul “Tapera untuk Siapa? Menghitung Untung Rugi Kebijakan Tapera,” terdapat setidaknya tujuh rekomendasi untuk perbaikan Tapera antara lain.
Pertama, melakukan perubahan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN,TNI/Polri, sedangkan pekerja formal dan mandiri bersifat sukarela.
Kedua, mendorong transparansi pengelolaan dana Tapera termasuk asesmen imbal hasil (yield) dari tiap instrumen penempatan dana.
Ketiga, memperkuat tata kelola dana Tapera dengan pelibatan aktif KPK, dan BPK. Keempat, meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa di imbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.
Kelima, mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian. Keenam, menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.
Ketujuh, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN.