Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja swasta bakal diwajibkan untuk mendaftar menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selambat-lambatnya pada 2027.
Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 PP No.21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan sejumlah manfaat apabila masyarakat menjadi peserta Tapera. Salah satunya yakni dapat mencicil rumah dengan harga yang terjangkau.
Baca Juga
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan peserta Tapera akan mendapatkan injeksi subsidi bunga KPR. Sehingga, bunga KPR Tapera yang akan ditanggung sebesar 5% per tahun fixed.
Adapun, tenor KPR Tapera dibagi menjadi 2 yaitu KPR rumah tapak selama 30 tahun, sedangkan KPR rumah susun (rusun) masa cicilannya sampai 35 tahun.
Sementara itu, maksimal limit kredit ditetapkan berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa selain Jabodetabek dan Sumatra sebesar Rp166 juta. Kemudian, untuk wilayah Kalimantan sebesar Rp182 juta, wilayah Sulawesi Rp173 juta.
Selanjutnya, wilayah Jabodetabek, Maluku, Bali dan NTB sebesar Rp185 juta, sedangkan wilayah Papua ditetapkan sebesar Rp240 juta.
Simulasi KPR Tapera
Heru memberikan gambaran, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp6 juta per bulan hendak mengambil rumah susun senilai Rp300 juta. Lewat KPR Tapera, bunga KPR per tahun hanya 5% fixed. Sehingga cicilan per bulan hanya sebesar Rp1,96 juta.
"Ini kalau kita ilustrasikan, kalau memakai KPR komersial angsurannya Rp3,1 juta per bulan dengan asumsi bunga 11%. Kalau KPR Tapera itu hanya Rp2,1 juta per bulan," kata Heru dalam Konferensi Pers, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, apabila masyarakat menggunakan KPR komersial bunga yang dibebankan dilaporkan mencapai 11% per tahun hingga cicilan dapat tembus Rp3,06 juta dan dapat berubah sewaktu-waktu (floating).
Dengan demikian, dengan menjadi peserta Tapera pengurangan beban bulanan yang dijanjikan pemerintah diperkirakan dapat mencapai Rp952.531.
"Kemudian masih ditambah lagi di akhir masa kepesertaan, selain Rp2,1 juta ini dipakai buat ngangsur ini sudah plus tabungan. Peserta akan memperoleh benefit pengembalian tabungan serta pemupukannya hanya dengan Rp2,1 juta," tegas Heru.