Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.
Mengacu aturan tersebut, iuran Tapera yang bakal ditanggung peserta mencapai 3% dengan rincian 0,5% dibebankan oleh perusahaan dan 2,5% dibebankan oleh gaji bulanan.
Kemudian untuk pekerja freelance, besaran iuran Tapera dibebankan sebesar 3%.
Simulasi iuran Tapera bagi pekerja bergaji UMR Rp5.067.381, maka besaran iurannya yakni Rp126.684.
Iuran tersebut kemudian bisa dimanfaatkan pekerja untuk mengambil perumahan. Berikut ini adalah syarat dan cara mengajukan KPR melalui simpanan Tapera.
Baca Juga
Aturan Pengajuan KPR Tapera
Melansir dari situs Tapera, iuran itu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Jika tidak digunakan untuk pembiayaan perumahan, maka iuran dapat dikembalikan pokok simpanannya setelah kepesertaan berakhir.
Terdapat tiga program yang dapat dimanfaatkan peserta Tapera yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yakni:
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
syaratnya:
- uang muka 0%
- suku bunga 5%
- cicilan tetap sampai lunas, tenor sampai 30 tahun
Kredit Bangun Rumah (KBR)
syaratnya:
- suku bunga 5%
- cicilan tetap sampai lunas, tenor maksimal 15 tahun
- limit kredit maksimal Rp120 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau Rp150 juta (khusus Papua dan Papua Barat)
Kredit Renovasi Rumah (KRR)
syaratnya:
- suku bunga 5%
- cicilan tetap sampai lunas dengan tenor maksimal 5 tahun
- limit kredit maksimal Rp60 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau Rp75 juta (khusus Papua dan Papua Barat)
Syarat Pengambilan KPR Tapera
Persyaratan peserta Tapera untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yakni sebagai berikut:
- Termasuk kategori MBR alias berpenghasilan kurang dari Rp8 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat), atau kurang dari Rp 10 juta (khusus Papua dan Papua Barat)
- Masa kepesertaan maksimal 12 bulan
- Belum memiliki rumah untuk KPR dan KBR, serta perbaikan rumah pertama untuk KRR
Kemudian ada sejumlah syarat khusus yakni diprioritaskan bagi peserta, yakni:
- Lama masa kepesertaan
- Kelancaran membayar simpanan
- Kemendesakan kepemilikan rumah (jumlah anggota keluarga, penghasilan terendah, lama menunggu pembiayaan, dan usia)
- Ketersediaan dana