Pengajuan pengambilan rumah Tapera dapat dila,ukukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dengan syarat dan ketentuan:
- WNI min. usia 20 tahun atau sudah menikah
- Terdaftar sebagai Peserta Tapera
- Pemohon dan Pasangan belum memiliki rumah
- Mengisi di website Sitara Tapera
- Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- NIK terdaftar di Dukcapil
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
- Penghasilan Pemohon max Rp8.000.000, kemudian Rp10.000.000 (khusus Papua & Papua Barat).
Kemudian cara mendaftar KPR Tapera yakni dimulai dengan:
- Pencarian lokasi KPR Tapera
- Mempersiapkan dokumen yang lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan
- Mengisi data secara lengkap di aplikasi Sitara
- Menunggu proses permohonan oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
- Aktivasi kredit, apabila pengajuan berhasil