Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko widodo (Jokowi) resmi menerbitkan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).
Hal ini tertuang dalam beleid di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut itu tertuang landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui ialah terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5/2024).
Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Baca Juga
Alhasil, apabila Pemerintah Pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.
"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.
Lebih lanjut, IUPK ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.
Tak hanya itu, dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) itu ditegaskan pula bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha haruslah mayoritas dan menjadi pengendali.
Kemudian, penawaran WIUPK nantinya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut.