Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pensiunan PNS Iuran Tapera 30 Tahun, Saldo Cuma Rp8 Juta Pencairan Sulit!

Beredar di media sosial cerita pensiunan PNS yang bayar iuran Tapera selama 30 tahun hanya terkumpul saldo Rp8 juta dan proses pencairan yang sulit.
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diklaim tak lantas menjamin pesertanya langsung mendapat akses memiliki hunian. Cerita tersebut disampaikan oleh salah satu warganet yang telah ikut serta program Tapera selama 30 tahun.

Cuitan itu disampaikan oleh akun X @v*l_va**y yang membagikan kisah sang ibu sebagai peserta program Tapera. Dia mengisahkan, usai hampir 30 tahun menjadi peserta Tapera, saldo tabungan perumahan sang ibu tercatat hanya tembus Rp8 juta.

"Mau tahu berapa total Tapera seorang PNS yang sudah bekerja selama bertahun-tahun sejak adanya Tapera buat PNS?, total hanya Rp8 juta lebih dikit," tulisnya, dikutip Kamis (30/5/2024).

Permasalahan tak berhenti sampai di situ, dia juga menyebut bahwa proses pencairan Tapera dinilai sulit dan berlarut-larut serta tak sebanding dengan hasil yang dapat dicairkan.

Bahkan, iuran Tapera milik sang bunda juga hanya dapat dicairkan sebesar 37% atau sebesar Rp3 juta apabila proses pencairan dilakukan bukan oleh peserta Tapera langsung.

"Itupun kalau yang mengklaim anaknya cuma bisa diklaim Rp3 juta [dari total Rp8 juta]. Ujung-ujungnya? saya dan ibuk menyerah, tidak jadi klaim," pungkasnya.

Asal tahu saja, program tabungan perumahan ini sebelumnya bernama Bapertarum-PNS yang berlandaskan Keputusan Presiden No. 14/2993. Saat itu, program ini diluncurkan guna meningkatkan angka kepemilikan rumah layak bagi para PNS.

Sementara itu, BP Tapera yang kini menjadi sorotan dibentuk pada 2016 berdasarkan UU No. 4/2016. Usai dua tahun terbit, Bapertarum-PNS resmi dibubarkan pada 2018.

Dalam perkembangan terbarunya, pemerintah kembali meneken PP No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pembaruan aturan tersebut lantas men-trigger kembali keputusan PP No. 25/2025 Pasal 7 yang memerinci bahwa iuran Tapera juga akan dibebankan pada pekerja swasta hingga pekerja mandiri.

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper