Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal untuk kembali menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit kepada Bisnis, Senin (27/5/2024).
Dalam surat Presiden dengan nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Ketua DPR RI, disampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” bunyi Surpres tersebut, dikutip Senin (27/5/2024).
Sebagaimana diketahui, Destry saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan yang masa jabatannya akan berakhir pada 7 Agustus 2024.
Destry sebelumnya diangkat dengan Keputusan Presiden No. 74/P tahun 2019 pada 29 Juli 2019 dan mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2019.
Baca Juga
Dolfie menyampaikan, Komisi XI pada Selasa (27/5/2024) akan melangsungkan rapat internal untuk mengagendakan jadwal uji kelayakan & kepatutan atau fit & proper test untuk calon tunggal deputi gubernur senior BI tersebut.
“Besok [Komisi XI] rapat internal untuk mengagendakan,” kata Dolfie.
Adapun, berdasarkan UU PPSK, disebutkan bahwa deputi gubernur senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk jabatan tersebut, Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.
Selanjutnya, DPR harus menyetujui atau menolak calon deputi gubernur senior paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima.
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.