Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Kembali Usulkan Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Presiden Jokowi kembali mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Deputi Gubernur Senior BI.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam acara Mandiri Sustainability Forum 2022, Rabu (2/11/2022)/Bisnis-Ni Luh Anggela
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam acara Mandiri Sustainability Forum 2022, Rabu (2/11/2022)/Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal untuk kembali menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit kepada Bisnis, Senin (27/5/2024).

Dalam surat Presiden dengan nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Ketua DPR RI, disampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” bunyi Surpres tersebut, dikutip Senin (27/5/2024).

Sebagaimana diketahui, Destry saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan yang masa jabatannya akan berakhir pada 7 Agustus 2024.

Destry sebelumnya diangkat dengan Keputusan Presiden No. 74/P tahun 2019 pada 29 Juli 2019 dan mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2019.

Dolfie menyampaikan, Komisi XI pada Selasa (27/5/2024) akan melangsungkan rapat internal untuk mengagendakan jadwal uji kelayakan & kepatutan atau fit & proper test untuk calon tunggal deputi gubernur senior BI tersebut.

“Besok [Komisi XI] rapat internal untuk mengagendakan,” kata Dolfie.

Adapun, berdasarkan UU PPSK, disebutkan bahwa deputi gubernur senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk jabatan tersebut, Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Selanjutnya, DPR harus menyetujui atau menolak calon deputi gubernur senior paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima.  

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper