Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapa Calon Deputi Gubernur Senior BI Pilihan Jokowi? Ini Jawaban Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal calon Deputi Gubernur Senior BI pilihan Presiden Jokowi. Siapa orangnya?
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menghadiri World Water Forum di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Senin (20/5/2024).
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menghadiri World Water Forum di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Senin (20/5/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal usulan nama calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengikuti uji kepatutan dan uji kelayakan (fit and proper test) pada pekan depan. 

Puan merespons soal benar atau tidaknya Destry Damayani menjadi calon incumbent yang diajukan Jokowi untuk menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada periode ini. 

"Nanti ada mekanismenya pasti saya akan sampaikan pada waktunya," ujar Puan saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Senin (20/5/2024).

Sebagaimana diketahui, Destry Damayanti menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI saat ini. Destry resmi menjadi DGS BI berdasarkan Keputusan Presiden pada 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2024.

“Sudah [diterima], [surpres] masih di Ketua [DPR RI], saya belum,” katanya di kompleks DPR RI, Senin (20/5/2025). 

Dasco menyampaikan surpres tersebut telah diterima 2 pekan lalu. Dia pun tidak memberikan perincian nama-nama calon DGS BI yang diusulkan.

“Belum tahu, saya belum buka suratnya,” tuturnya.

Dasco juga menyampaikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit & proper test DGS BI kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan oleh Komisi XI DPR RI.

“Mungkin minggu depan kita sudah turunkan [surpres ke Komisi XI],” jelasnya.

Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa DGS diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk jabatan tersebut, Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Lebih lanjut, DPR harus menyetujui atau menolak calon DGS paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima. 

Anggota Dewan Gubernur pun diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper