Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melayangkan protes keras kepada maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akibat masalah keterlambatan penerbangan calon jemaah haji yang kembali terjadi.
Terbaru, Kemenag menyebut keberangkataan jemaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) tertunda hingga empat jam karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia pada Kamis (23/5/2024).
Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani memaparkan, SOC 41 seharusnya berangkat jam 07.40 WIB. Saat itu, posisi jemaah sudah berada di lokasi fastrack Bandara Solo. Karena pesawat mengalami kerusakan mesin, dan diperkirakan perbaikannya lama, maka jemaah dikembalikan ke asrama haji.
“Kita tegur keras ke Garuda. Saya mendapat laporan bahwa jemaah haji SOC-41 marah besar dan kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. Delay sampai empat jam,” Jelas Ali dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (24/5/2024).
Setelah tertunda, jemaah SOC 41 akhirnya diberangkatkan dengan pesawat yang seharusnya dipakai oleh SOC-42, pukul 12.17 WIB. Menurut Ali, solusi instan yang diberikan Garuda ini meninggalkan masalah baru terkait dengan keberangkatan jemaah SOC-42.
Dia menjelaskan, keterlambatan pemberangkatan jemaah SOC-41 memunculkan efek domino. Hal tersebut karena SOC-41 terbang dengan pesawat yang seharus memberangkatkan SOC 42.
Baca Juga
“SOC-42 berangkat pukul 17.30 Kamis sore, jadi tertunda juga hingga tujuh jam kemudian baru terbang,” sambungnya.
Hal tersebut juga ditambah dengan kepastian keberangkatan SOC-43 yang saat ini sudah ada di Asrama Haji Donohudan. Ali mengatakan, kloter tersebut juga menunggu kepastian berangkat dari jadwal semula jam 24.00 hari Kamis.
Ali mengatakan, laporan yang dia terima mencatat keterlambatan keberangkatan jemaah pada kloter SOC-43 bisa mencapai hingga 17 jam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menegaskan pihaknya akan melayangkan Surat Pernyataan Kecewa dan Protes Keras kepada Garuda. Kemenag meminta Garuda Indonesia memberikan akomodasi karena masa tinggal jemaah SOC-43 di asrama haji sudah habis. Jemaah kloter berikutnya juga akan masuk asrama haji.
"Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jemaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia," tegas Hilman.
Selain itu, Kemenag juga meminta Garuda Indonesia untuk segera bertindak profesional melakukan perbaikan kinerja agar masalah penerbangan jemaah haji Indonesia tidak terus berulang.
Dia memaparkan, penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jemaah haji Indonesia.
“Saya minta Garuda Indonesia profesional, bekerja sesuai kontrak dan komitmen yang telah ditandatangani,” pungkasnya.