Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pagu anggaran untuk pendidikan sebesar Rp665,02 triliun pada 2024. Anggaran tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah, seiring dengan anggaran belanja negara yang terus mengalami kenaikan.
Alokasi belanja pendidikan pada 2024 tersebut meningkat sebesar 30,4% jika dibandingkan dengan alokasi yang ditetapkan pada 2023.
Pada 2023, alokasi belanja pendidikan dalam APBN adalah sebesar Rp612,2 triliun, juga meningkat sebesar 27,5% dari realisasi tahun 2022.
Sementara pada 2025, pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk pos pendidikan dalam kisaran Rp708,2 triliun hingga Rp741,7 triliun.
Dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF), dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan alokasi anggaran minimal 20% dari total belanja negara dalam APBN.
Anggaran pendidikan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat (BPP), transfer ke daerah (TKD), dan pembiayaan, dengan porsi terbesar pada TKD yang mencapai 52,1% dari total anggaran pendidikan.
Baca Juga
Alokasi anggaran pendidikan cenderung naik setiap tahunnya. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sangat tinggi pun saat ini menjadi sorotan publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan bahwa dari total alokasi anggaran pendidikan pada 2024 yang sebesar Rp665,02 triliun, Kemendikbudristek hanya mengelola Rp98,98 atau 15% dari alokasi tersebut.
“Keseluruhan anggaran funsgi pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya 15% saja,” katanya, dikutip Jumat (24/5/2024).
Suharti merincikan, alokasi anggaran pendidikan terbesar yaitu melalui TKDD sebesar Rp346,55 triliun atau 52% dari total anggaran, kemudian untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp77 triliun yang juga digunakan untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp25 triliun.
Lebih lanjut, pengalokasian anggaran pendidikan yaitu di Kementerian Agama sebesar Rp62,30 triliun, serta alokasi melalui kementerian/lembaga (K/L) lainnya sebesar Rp32,85 triliun dan non-K/L sebesar Rp47,31 triliun.
Untuk alokasi anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga, dirincikan sebagai berikut:
- Kementerian Sosial Rp12,02 miliar
- Kementerian PPUPR Rp3,36 miliar
- Kementerian Keuangan Rp3,24 miliar
- Kementerian Pertahanan Rp2,88 miliar
- Kementerian Perhubungan Rp2,40 miliar
- Kementerian Kesehatan Rp2,30 miliar
- Kementerian Ketenagakerjaan Rp1,19 miliar
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp1,06 miliar
- Kementerian Perindustrian Rp959,37 juta
- Kepolisian Negara RI Rp500 juta
- Badan Intelijen Negara Rp500 juta
- Kejaksaan RI Rp500 juta
- Perpustakaan Nasional Rp463,74 miliar
- Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp435,49 juta
- Kementerian Pertanian Rp257,80 juta
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp192,95 juta
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp145,82 juta
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp126,27 juta
- Kementerian ESDM Rp120,14 juta
- Kementerian Koperasi dan UKM Rp117,6 juta
- Badan Riset dan Inovasi Nasional Rp32,80 juta
- Kementerian Perdagangan Rp15,64 juta
Sementara itu, anggaran pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp 98,98 triliun dialokasikan untuk pendanaan wajib sebesar Rp45,69 triliun dan program prioritas sebesar Rp23,44 triliun.
Anggaran pendanaan wajib di antaranya untuk kegiatan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp13,49 triliun, KIP Kuliah Rp13,99 triliun, aneka tunjangan guru non-PNS Rp8,46 triliun, tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS Rp2,45 triliun, serta biaya operasional PTN (BOPTN) pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi Rp 7,29 triliun.
Adapun, alokasi untuk kegiatan di jenjang pendidikan tinggi adalah sebesar Rp56,1 triliun, baik pendidikan tinggi akademik ataupun vokasi. Dari jumlah tersebut tiga alokasi terbesar yaitu untuk KIP Kuliah sebesar Rp13,99 triliun, revitalisasi sarana prasarana PTN Rp7,79 triliun, serta layanan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat Rp6,32 triliun.