Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membatasi barang bawaan elektronik seperti HP hingga laptop penumpang paling banyak 2 unit per orang untuk satu kali kedatangan dalam jangka waktu satu tahun. Aturan ini mulai berlaku 17 Mei 2024.
Barang elektronik tersebut berupa HP atau telepon seluler, komputer genggam atau laptop dan komputer tablet.
Aturan tersebut tercantum dalam aturan impor terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam [handheld], dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak dua unit per orang untuk satu kali kedatangan dalam jangka waktu satu tahun,” bunyi Pasal 34 ayat 7a, dikutip Minggu (19/5/2024).
Sebagai informasi, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP) merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean. Kawasan tersebut yakni Sabang, Batam, Karimun, dan Bintan.
Kawasan ini bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Baca Juga
Kemudian dalam pasal 34 ayat 7b disebutkan bahwa pemasukan barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak dua unit per pengiriman.
Untuk diketahui, pemerintah kembali mengubah Permendag No. 36/2023. Setidaknya, tiga kali pemerintah merevisi aturan ini.
Pertama, pada Maret 2024 Zulhas menetapkan Permendag No. 3/2024 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Melalui beleid ini, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mengantongi rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau laporan surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean dalam mengajukan persetujuan impor.
Lalu pada 29 April 2024, pemerintah kembali melakukan perubahan sebagaimana tercantum dalam Permendag No. 7/2024.
Dokumen ini meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru) importasi barang kiriman PMI. Pemerintah juga menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag No. 36/2023.
Terbaru, pemerintah menerbitkan Permendag No. 8/2024. Perubahan ketiga atas Permendag No. 36/2023 diterbitkan sebagai upaya menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.