Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor lebih efektif dibanding aturan sebelumnya.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, aturan impor teranyar ini memberikan relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer.
“Terbitnya Permendag No. 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” kata Shinta dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2024).
Shinta menyebut, kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dia mengatakan dunia usaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impor, memonitor pelaksanaan peraturan baru, hingga meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha.
Sosialisasi ini juga ditujukan kepada seluruh stakeholders terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir. Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan.
Baca Juga
“Dunia usaha juga bekerja sama dengan Pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan
impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri,” ujarnya.
Apindo lanjut Shinta, secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT yang selama ini tertekan oleh impor ilegal.
“Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT,” pungkasnya.