Bisnis.com, JAKARTA — PT MRT Jakarta (Perseroda) menyebut penjualan hak penamaan ekslusif stasiun atau naming rights menyumbang sebesar 30% total pendapatan tahunan perusahaan. Penamaan stasiun MRT pun akan dikejar untuk proyek fase selanjutnya.
Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Farchad Mahfud menyatakan porsi penerimaan dari kontrak hak penamaan eksklusif cukup besar. Hal tersebut karena hak ekslusif ini mencakup branding sebuah produk ataupun perusahaan pada salah satu stasiun yang dipilih.
"Cukup signifikan pendapatan dari naming rights ini, sekitar 30%, karena setiap stasiun kalau kereta berhenti nama perusahaannya selalu disebut," kata Farchad di Jakarta, dikutip pada Minggu (19/5/2024).
Adapun, Farchad enggan menjawab besaran nilai kontrak hak penamaan eksklusif stasiun-stasiun MRT Jakarta. Meski demikian, dia menyebut harga penamaan tersebut akan berbeda-beda pada setiap stasiun.
Dia mencontohkan, salah faktor yang membedakan harga hak penamaan ekslusif adalah dari sisi lokasi.
Ke depannya, Farchad mengatakan potensi pendapatan dari naming rights masih memiliki peluang pertumbuhan yang cukup besar. Hal ini mengingat masih ada hak penamaan beberapa stasiun MRT Jakarta pada fase I yang belum terjual.
Baca Juga
Selain itu, Farchad menambahkan pihaknya juga telah mulai memasarkan hak penamaan eksklusif ini untuk stasiun-stasiun MRT Fase 2 yang membentang dari Bundaran HI hingga Ancol Barat.
Dia melanjutkan, MRT Jakarta akan terus berinovasi untuk melakukan menggenjot penerimaan dari sektor ini.
Farchad menuturkan, salah satu inovasi yang saat ini tengah dipersiapkan perusahaan adalah memperbolehkan pemilik hak penamaan untuk membuat lagu promosi atau jingle yang dapat diputar pada stasiun tersebut.
Berdasarkan data dari laman resmi perusahaan, fase 1 MRT Jakarta dengan rute Bundaran HI—Lebak Bulus memiliki 13 stasiun pemberhentian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 stasiun diantaranya telah memiliki kontrak penamaan eksklusif. Stasiun-stasiun tersebut adalah Lebak Bulus Grab, Fatmawati Indomaret, Setiabudi Astra, Senayan Mastercard, Blok M BCA, Istora Mandiri, dan Dukuh Atas BNI.
Sementara itu, stasiun MRT yang belum memiliki kontrak penamaan eksklusif adalah Haji Nawi, Bendungan Hilir, Bundaran HI, Blok A, Cipete Raya, dan Asean.