Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan gedung baru milik Badan Layanan Usaha (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Sri Mulyani berharap keberadaan gedung baru yang memakan anggaran sekitar Rp44 miliar dapat berkontribusi positif terhadap kinerja PIP.
"Tantangan bagi PIP, bagaimana sebagai shareholder utama Kemenkeu memiliki pemikiran yang benar-benar jernih dan strategis serta antisipatif mengenai BLU PIP ini," ujarnya dalam sambutan.
Saat ini, PIP sebagai penyokong usaha mikro kecil menengah (UMKM) bertugas menyalurkan kredit bagi para debitur yang tidak dapat mengambil pinjaman di bank pada umumnya.
Sri Mulyani menekankan adanya tantangan bagi PIP untuk menentukan arah, karena untuk menyokong UMKM pun, Indonesia telah memiliki Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Saya minta dari misi UMKM ini, untuk PIP dan kemenkeu sendiri untuk memikirkan positioning dari PIP terutama sudah investasi gedung seperti ini, terhadap instansi lain seperti Kemenkop UMKM, KUR, PMN, Pegadaian," tuturnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, kantor baru PIP yang terletak di Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.17, Jakarta Pusat, merupakan pemugaran dari gedung lama aset milik Kemenkeu.
Gedung yang berada di kawasan cagar budaya ini pun dalam renovasinya telah berkonsultasi dengan dinas kebudayaan untuk menjaga aspek orisinalitas dari gedung asli.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PIP Ismed Saputra berharap dengan adanya gedung baru, lembaga dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk memperluas jangkauan akses pembiayaan.
Kantor baru bernuansa putih dengan 5 lantai ini juga dilengkapi dengan berbagai ruang pertemuan untuk memudahkan koordinasi baik dengan Kemenkeu maupun UMKM.
"Jadi program kita untuk kurasi debitur, kemudian pemberdayaan UMKM yang sering kita lakukan, itu bisa kita optimalkan di kantor. Sehingga bisa lebih efisien dan lebih murah biayanya," ungkapnya.
PIP dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
Pada saat didirikan, bisnis inti PIP adalah penyediaan sarana infrastruktur. Namun, seiring dengan penggabungan mandat penyediaan infrastruktur ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), maka seluruh aset PIP menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT SMI di tahun 2015.
Selanjutnya, Menteri Keuangan pada Juli 2016 merevitalisasi tugas dan fungsi PIP sebagai coordinated fund untuk menyediakan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum terjangkau oleh program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun per hingga 28 April 2024, pembiayaan yang telah disalurkan ke sektor usaha ultra mikro (UMi) mencapai Rp37,31 triliun.