Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Lelang Blok Migas, Pemerintah Siap Guyur Insentif untuk Tarik Investor

Pemerintah menjanjikan sejumlah fasilitas perpajakan dan insentif untuk menarik minat investor menggarap blok migas di Indonesia.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Sederet fasilitas perpajakan dan insentif pun disiapkan untuk menarik minat investor. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

"Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," kata Arifin saat membuka acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024, Selasa (14/5/2024).

Fasilitas perpajakan tersebut, kata Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Adapun, insentif kegiatan usaha hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait juga sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas. 

Sementara itu, sesuai dengan komitmen Net Zero Emission, pemerintah juga telah menetapkan peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Peraturan tersebut mencakup aspek penyelenggaraan CCS, di mana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 gigaton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS," ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi. 

"Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif untuk mengedepankan kerja sama dalam upaya peningkatan investasi, cadangan, dan produksi migas dengan tetap mempertimbangkan target penurunan emisi," ujar Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper