Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Tangkap Basah WNA Bawa Barang Ini!

Mendag Zulkifli Hasan dan Ditjen Bea Cukai melihat penetapan aturan baru kebijakan impor di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai meninjau implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di lapangan bersama Ditjen Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai meninjau implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di lapangan bersama Ditjen Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyambangi terminal 3 kedatangan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (6/5/2024). 

Kunjungannya hari ini dalam rangka melihat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di lapangan. 

Menurut pantauannya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap sejumlah penumpang yang tiba di Terminal 3, tidak ditemukan permasalahan usai diterapkannya Permendag No.7/2024. 

“Tadi kita lihat pasca revisi [Permendag No.36/2023] memang nggak ada soal lagi,” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024). 

Kendati tidak ditemukan permasalahan pasca diterapkannya regulasi tersebut, Zulhas masih menemukan seorang penumpang yang membawa peralatan mesin untuk dijual kembali di Indonesia. 

Diketahui, penumpang tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Kendati demikian dia tidak mengungkapkan dari negara mana penumpang itu berasal.

“Tadi yang saya lihat orang asing bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi, kan nggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik mesin kan harus ada SNI-nya, kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan begitu,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan seperti itu perlu ditertibkan lantaran dinilai menghindari kewajiban untuk membayar pajak. 

“Ikut aturan, bayar pajak, ada SNI-nya, HS number-nya ada. Ikuti,” tegasnya.

Adapun, Zulhas dalam kunjungannya didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Untuk diketahui, aturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor tercantum dalam Permendag No.7/2024. Kebijakan baru ini berlaku mulai April 2024.

“Jadi dari Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 7, sudah berlaku [hari ini],” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Selasa (30/4/2024).

Dengan diberlakukannya Permendag No.7/2024, maka ada sejumlah perubahan, di antaranya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tak lagi diatur dalam Permendag No.36/2024. Pengaturan barang kiriman PMI akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terhadap barang kiriman PMI, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500 untuk PMI yang tercatat.

Namun, Zulhas menyebut barang kiriman PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7% jika terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud.

Melalui beleid ini, pemerintah juga menghapus pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat untuk beberapa komoditas. Namun, pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti handphone dan komputer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper