Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Dibatasi, Bea Cukai Wanti-wanti Jastiper

Bea Cukai mengatakan barang bawaan jasa titip (jastip) tidak termasuk kategori barang pribadi sehingga tidak mendapatkan relaksasi.
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 melelaui Permendag No.7/2024. 

Melalui aturan tersebut pula, pemerintah tidak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. 

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan dengan demikian arahan terkait pemantauan barang bawaan ini kembali ke aturan lama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017. 

“Sesuai dengan Permendag 07/2024 pasal 34, intinya dikembalikan kepada PMK dalam hal ini sudah diatur dalam PMK 203/2017. Jadi dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi,” ujarnya dalam Sosialisasi Permendag No.7/2024 dalam siaran YouTube Ditjen Daglu, Kamis (2/5/2024). 

Fadjar menjelaskan bahwa barang dipergunakan atau dipakai keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh, tidak dibatasi. 

Namun, bawaan yang dikategorikan bukan barang pribadi atau barang impor yang dibawa penumpang yang bukan personal use, termasuk jasa titip (jastip), masuk kategori bukan barang pribadi.  

Untuk itu, barang tersebut tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal, yakni pembebasan US$500. 

Kemudian atas seluruh nilai barang dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan US$500. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10%, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor. 

Dalam aturan barang larangan dan pembatasan atau Lartas, barang pribadi penumpang  dikecualikan dari lartas, sesuai diatur dalam Permendag No.7/2024 khususnya pada Pasal 34.  

“Barang nonpribadi penumpnag dan awak sarana pengangkut, tidak dikecuailikan dari lartas, ini contohnya jastip, ini tidak dikecualikan, jadi wajib memenuhi lartas, sehingga kita perlu sampaikan bahwa untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian lartas, nanti ada konsekuensi,” jelas Fadjar.  

Dalam paparannya pula, Fadjar menekankan bahwa penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau nonpribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper