Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Eko Sulistyo

Komisaris PT PLN (Persero)

Lihat artikel saya lainnya

Opini: Menyoal Dividen Bebas Pajak

Apa pun bentuk perusahaan bertujuan mendapatkan laba. Dividen adalah bentuk pembagian laba tersebut. Inilah tujuan pemilik modal melakukan investasi.
Pengertian dividen dan setiap jenisnya./Freepik
Pengertian dividen dan setiap jenisnya./Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Apa pun bentuk perusahaan bertujuan mendapatkan laba. Dividen adalah bentuk pembagian laba tersebut. Inilah tujuan pemilik modal melakukan investasi.

Nah, bagaimana pemajakannya? Sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia maka penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen ini adalah objek pajak penghasilan (PPh).

Namun, dikecualikan atau bebas pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia, yaitu dalam mendukung kemudahan berusaha dan mendorong investasi. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 melandasi pengaturannya.

Data diolah dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pada periode 2018—2023 terdapat pembagian nominal dividen sekitar Rp1.186 triliun, dengan distribusi sektor terbesar adalah keuangan (40,7%), barang konsumen (18,65%), energi (13,65%), infrastruktur (11,11%), dan perindustrian (6,16%). Sebagian perusahaan bahkan meningkatkan pembagian dividennya sampai dengan 300% (artinya perusahaan membagi dividen lebih besar dari laba).

Lebih lanjut, data diolah dari laman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada periode yang sama, tercatat beberapa indikator meningkatnya aktivitas investasi oleh masyarakat (household) seperti peningkatan jumlah investor di pasar modal, peningkatan investor surat berharga negara, serta peningkatan jumlah nominal dan jumlah rekening di perbankan umum.

Beberapa negara juga menggunakan pembebasan pajak atas dividen ini sebagai kebijakan dengan tujuan ekonomi yang berbeda-beda. Korea Selatan untuk mendorong peningkatan konsumsi (Lee et al., 2023), Swedia untuk mendorong kewira­usahaan dan meningkatkan alokasi investasi (Alstadsæter et al., 2017), atau Amerika Serikat dalam memberikan dukungan jangka pendek investasi dan modal untuk membangun pabrik (Yagan, 2015).

Dalam konteks di Indonesia, sangat penting untuk melihat apakah benar kebijakan pembebasan pajak dividen ini dapat mendorong investasi. Apakah mendorong atau meningkatkan keinginan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham atau tidak.

Dan yang lebih penting, apakah kemudian dilanjutkan untuk investasi oleh perusahaan atas dana masyarakat (cost of capital) yang lebih murah karena bebas pajak tersebut.

Mari kita cermati syarat-syaratnya. Pertama, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, dan paling singkat diinvestasikan selama 3 tahun pajak dengan tidak dapat dialihkan kecuali ke bentuk investasi lainnya.

Kedua, ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala selama 3 tahun. Dan ketiga, dicantumkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada kolom penghasilan bukan objek pajak.

Sebagai catatan, nilai dividen yang dikecualikan adalah hanya yang diinvestasikan. Apabila hanya sebagian diinvestasikan maka atas sebagian lain yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh sesuai ketentuan umum.

Lalu, bentuk investasinya ada 12 jenis instrumen yaitu ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan dan di luar pasar keuangan, mencakup semua bentuk investasi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Indonesia. Termasuk penyertaan modal sebagai pemegang saham pada perusahaan yang baru didirikan atau sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia.

Sebagaimana tujuan dari beleid ini adalah untuk mendorong investasi, maka seharusnya dilakukan evaluasi kebijakan sampai dengan pengukuran dampaknya terhadap alokasi investasi riil oleh perusahaan (Anderson, 2015).

Dalam konteks kebijakan pembebasan dividen ini, output bisa dilihat dari seberapa banyak penerima penghasilan dividen telah menginvestasikan dananya dalam instrumen yang ditentukan. Namun, untuk outcome, perlu dilihat secara cermat apakah dana-dana yang diinvestasikan tadi digunakan perusahaan untuk berinvestasi secara riil seperti pendirian pabrik, pembelian mesin, aset tetap dan peralatan baru.

Alih-alih untuk investasi, perusahaan seringkali hanya menempatkan dana diterimanya pada investasi portofolio (saving), atau tidak benar-benar digunakan dalam investasi sektor riil.

Hal ini penting, mengingat konsep investasi yang diperhitungkan dalam perekonomian sebuah negara adalah penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB), yaitu agar perekonomian bisa tumbuh diperlukan investasi baru dengan adanya penambahan plant, property and machinery. Pabrik, mesin, peralatan, dan material baru akan meningkatkan capital stock fisik suatu negara dan membuka peluang tercapainya peningkatan output (Mankiw, 2016).

Kebijakan berupa insentif perpajakan ini juga perlu mempertimbangkan trade off antara penurunan penerimaan dan potensi manfaat yang akan didapat. Dalam hal dimaksudkan untuk mendorong investasi, maka perlu dipertimbangkan potential loss dari insentif tersebut, biaya kepatuhan (compliance cost) yang rendah, dan adanya potensi income shifting (Alstadsæter, 2017).

Oleh karena itu, disarankan dividen bebas pajak harus dikombinasikan dengan beleid lain dari regulator lintas sektoral yang mendukung investasi perusahaan kecil dan menengah, serta pengembangan pasar modal dalam mewujudkan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian.

Dengan adanya peningkatan investasi diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan produksi yang pada akhirnya bisa diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eko Sulistyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper