Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa pemerintah bakal memperpanjang kebijakan kenaikan harga eceran tertinggi atau HET beras.
Dia mengatakan bahwa nantinya perpanjangan akan dilakukan hingga 31 Mei 2024. Bahkan, menurutnya, terdapat potensi kenaikan HET akan dipermanenkan.
Oleh sebab itu, dia mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Badan (Perbadan) baru soal HET beras yang dinaikkan sebesar Rp1.000.
"Hari ini kami akan melakukan perpanjangan [HET beras] sampai 31 Mei, tetapi dengan catatan kita juga akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di 14.900," kata Arief kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dia melanjutkan bahwa untuk keputusan dipermanenkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) rampung untuk bisa merealisasikan kebijakan tersebut.
"Tunggu Perbadan [agar bisa permanen]. Cuma fleksibilitas dipanjangin, Perbadan kita siapin langsung nggak lama kok," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, dia juga angkat bicara mengenai HET beras jenis medium. Arief mengatakan pemerintah juga akan menaikkan besaran HET-nya yang dipatok di angka Rp 12.000-12.500 per kilogram, meskipun jumlahnya akan berbeda-beda di tiap wilayah.
Untuk diketahui, saat ini harga beras medium paling murah berada di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi di harga Rp 10.900. Adapun, untuk harga yang paling mahal tercatat berada di wilayah Maluku dan Papua yang mencapai Rp 11.800 per kilogram.
"Khusus yang medium akan didiskusikan lagi angkanya kurang lebih menjadi Rp 12.000-12.500 per kilogram," pungkas Arief.
Sekadar informasi, sebelumnya kebijakan kenaikan HET beras berlaku untuk jenis premium dimulai sejak 10 Maret hingga 24 April 2024.
Angka kenaikan HET beras premium yang berlaku sejak 10 Maret adalah sebesar Rp1.000 untuk tiap wilayah. Misalnya, di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kilogram.
Selanjutnya, untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.
Kemudian, wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.
Lalu, untuk wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kilogram.
Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Lalu, wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kilogram. Terakhir, wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kilogram.