Bisnis.com, JAKARTA -- Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini, Kamis (18/4/2024) resmi ditutup. Total, ada 1.539 aduan yang diterima dengan 965 perusahaan yang diadukan.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan jumlah aduan 2024 turun dari tahun lalu. Pada 2023, Kemenaker menerima 2.369 aduan dengan 1.558 perusahaan yang diadukan.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu,” kata Anwar lewat keterangan resmi, dikutip Bisnis.com, Kamis (18/4/2024).
Pemerintah, sambungnya, akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
Adapun, total 1.539 aduan yang masuk terdiri atas aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan untuk 292 perusahaan, diikuti Jawa Barat sebanyak 285 aduan untuk 168 perusahaan, dan Jawa Timur sebanyak 130 aduan untuk 95 perusahaan.
Anwar menambahkan Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR di berbagai sektor industri dibandingkan tahun 2023.
Di antaranya, industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15%; aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Saat ini, jelas Anwar, pihaknya bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR.
Sampai dengan saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ujarnya.