Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Angkat Bicara soal 930 Perusahaan Nunggak THR 2024, Ini Biang Keroknya

Apindo angkat bicara terkait dengan 930 perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pembayaran THR ke pekerjanya.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan alasan sejumlah perusahaan menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024. Sebanyak 930 perusahaan dilaporkan belum menjalankan kewajibannya kepada pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan, ada berbagai pemicu yang menyebabkan perusahaan belum dapat membayar THR 2024. Salah satunya, kesulitan finansial yaitu cash flow atau arus kas.

“Biasanya kalau cash flow aman mereka akan memenuhi kewajibannya,” kata Bob kepada Bisnis, Selasa (16/4/2024).

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari total 1.475 pengaduan yang masuk, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR 2024.

Secara terperinci, sebanyak 897 laporan THR tidak dibayar, 361 laporan mengenai THR Lebaran tidak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayar sebanyak 217 laporan.

Menurut Bob, sejumlah perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR mayoritas berasal dari perusahaan kecil hingga menengah.

Oleh karena itu, dia mengharapkan permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui perundingan antara pekerja dengan pengusaha atau bipartit.

“Saya harap bipartit dijalankan sehingga transparan kasusnya apa hingga tidak bisa bayarkan THR,” harapnya. 

Sementara itu, Kemenaker hingga saat ini masih terus menggali alasan-alasan sejumlah perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Adapun sejauh ini, pemerintah baru menindaklanjuti 5% laporan dari total 1.475 laporan yang diterima. Tindaklanjut yang dilakukan diantaranya memfasilitasi dialog sosial sesuai dengan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja.

Kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Melalui Pasal 79 beleid itu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengharapkan, permasalahan yang berkaitan dengan THR dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi masalah lagi masa-masa yang akan datang.

“Harapan kami selesai, paling tidak mudah-mudahan mayoritas selesai,” pungkasnya saat ditemui di Kantor Kemenaker, Selasa (16/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper