Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan beberapa negara yang paling sering dijadikan tujuan utama wisatawan nasional (wisnas) pada Februari 2024.
Adapun, berikut beberapa kebijakan bea cukai dari lima negara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rilis BPS pada Senin lalu (1/4/2024) melaporkan bahwa sebanyak 622.150 wisnas melakukan perjalanan pada Februari 2024.
Tuturnya, sekitar satu dari tiga orang disebutkan melakukan perjalanan ke Malaysia, atau sekitar 31,70%.
Kemudian, disusul dari Singapura sekitar 16,62%, Arab Saudi 16,05%, Thailand 6,16%, dan Kamboja 5,50%.
Adapun, sebelum berkunjung ke sebuah negara, Anda perlu mengetahui peraturan bea cukai untuk menghindari potensi denda ataupun permasalahan hukum.
Baca Juga
Setiap negara juga memiliki peraturan bea cukai atau customs yang berbeda-beda.
Secara umum, barang-barang yang perlu diperhatikan adalah alkohol dan tembakau, mata uang, obat-obatan terutama narkoba, hewan, artefak budaya, tanaman, buah-buahan dan produk pertanian lainnya.
Untuk itu, berikut kebijakan bea cukai lima negara yang menjadi tujuan utama berdasarkan data BPS bulan lalu, terutama dalam kategori tunjangan bebas bea, yang telah dirangkum oleh Bisnis.
Aturan Bea Cukai di 5 Negara
1. Malaysia
-
Tembakau: 200 batang rokok, atau 225 gram tembakau
-
Alkohol: 1 liter
-
Batas uang tunai: Dapat mengimpor Ringgit Malaysia hingga jumlah yang setara dengan US$10.000. Dana yang melebihi atau setara dengan US$10.000 perlu diumumkan.
-
Pakaian: Maksimal 3 potong pakaian baru dan 1 pasang alas kaki batu, 1 perangkat elektronik pribadi per wisatawan, produk makanan bernilai hingga RM75, barang lain seperti hadiah dan cenderamata sehingga bernilai RM400. Barang dari Langkawi, Pulau, Tioman atau Labuan dapat mencapai RM500.
-
Beberapa barang yang dilarang: ikan piranha, telur penyu, beberapa buah seperti buah kakao, rambutan, pulasan, kelengkeng, dan buah nam nam berasal dari Filipina dan Indonesia, dan lain-lainnya.
2. Singapura
-
Tembakau: tidak ada konsesi bebas bea atas produk tembakau apapun yang dibawa ke Singapura.
-
Alkohol: 1 liter minuman beralkohol, 1 liter anggur, dan 1 liter bir; 2 liter anggur dan 1 liter bir; 1 liter anggur dan 2 liter bir.
-
Barang lainnya: wisatawan yang keluar dari Singapura selama lebih dari 48 jam berhak untuk mendapatkan barang bebas bea senilai S$600 untuk penggunaan pribadi. Jika kurang dari 48, maka berhak mendapatkan barang bebas bea senilai S$150.
-
Pemegang izin kerja, izin kerja, izin pelajar, izin tanggungan, atau izin jangka panjang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Singapura dan anggota kru tidak berhak atas keringanan pajak penjualan (good service tax/GST).
-
Beberapa barang yang dilarang: Permen karet, rokok elektronik, petasan, shisha, produk tembakau imitasi, dan lain-lainnya.
3. Arab Saudi
-
Tembakau: 400 batang rokok
-
Batasan uang tunai: dana apapun yang melebihi SAR60.000 atau jumlah setara dalam mata uang asing harus diumumkan.
-
Barang lainnya: barang pribadi dan hadiah senilai SAR4.000, jumlah mata uang apapun diperbolehkan untuk diimpor (namun jika melebihi SAR60.000 harus diumumkan), dan pengobatan yang harus disertai dengan resep.
-
Beberapa barang yang dilarang: Babi dan produk turunannya, segala jenis anggur dan minuman keras, peralatan penyulingan anggur, Al-Qur’an dalam jumlah komersial, pohon natal, daging katak, kendaraan dengan setir di sisi kanan, dan lain-lainnya.
4. Thailand
-
Tembakau: terbatas untuk pelancong yang berusia 20 tahun ke atas, dan salah satu dari berikut: 200 batang rokok; 50 cerutu; atau 250 gram tembakau lepas.
-
Alkohol: terbatas untuk para pelancong yang berusia 20 tahun ke atas, 1 liter alkohol.
-
Batas uang tunai: dana lebih dari US$20.000 atau setara perlu dilaporkan ke Bea Cukai
-
Barang lainnya: pakaian pribadi dan barang-barang berharga tidak melebihi THB20.000
-
Beberapa barang yang dilarang: media yang tidak senonoh seperti sastra dan gambar, narkotika, barang palsu dan bajakan termasuk mata uang dan stempel kerajaan.
5. Kamboja
-
Tembakau: terbatas untuk wisatawan berusia 18 tahun keatas, dengan salah satu dari berikut: 200 batang rokok; 50 cerutu; atau 200 gram tembakau.
-
Alkohol: terbatas untuk para pelancong yang berusia 18 tahun keatas, 2 liter alkohol.
-
Batas uang tunai: tidak ada batasan pada impor mata uang asing. Namun, dana sebesar US$10.000 atau lebih perlu dilaporkan ke otoritas bea cukai.
-
Barang lainnya: parfum dan kosmetik 250 ml, barang-barang pribadi dan obat-obatan untuk penggunaan pribadi.
-
Beberapa barang yang dilarang: spesies yang terancam punah, buku-buku agama, barang palsu dan melanggar hak cipta intelektual, barang yang mengandung zat perusak ozon, dan lain-lainnya.
Sebagai catatan, masih terdapat beberapa barang lainnya yang dibatasi ataupun dilarang.
Pastikan Anda memeriksa dengan cermat sebelum berkunjung ke negara tujuan yang ingin dituju.
Sumber: BPS, Hinterland Travel