Bisnis.com, JAKARTA - Harvey Moeis tidak termasuk ke dalam daftar pemegang saham ABMM seperti yang viral sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi PT Timah oleh Kejagung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam melancarkan aksinya dalam kasus tersebut.
Seiring kasus tersebut, muncul isu bahwa Harvey Moeis juga menjadi pemegang saham di PT ABM Investama Tbk (ABMM) ataupun ABM Group.
Baca Juga
Namun dari keterangan terbaru yang diterima Bisnis, informasi tersebut tidak benar. Harvey Moeis tidak tercatat sebagai pemilik saham di PT ABM Investama Tbk (ABMM) ataupun ABM Group.
Hubungan sebetas kontrak
Dalam keterangan, PT Cipta Kridatama selaku anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABMM) memiliki kontrak kerja sama pertambangan dengan PT Multi Harapan Utama (MHU), di mana Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan tersebut.
Kontrak tersebut menyepakati bahwa PT Cipta Kridatama (CK) memberikan layanan jasa pertambangan seperti pengangkutan batu bara dan penyewaan alat berat.
Dalam hal ini, PT Cipta Kridatama dan MHU hanya melangsungkan kerja sama sesuai dengan kontrak.
Kerja sama yang dilakukan semata-mata hanya untuk mengembangkan bisnis antar-kedua perusahaan, sehingga PT ABM Investama Tbk (ABMM) tidak mencatatkan Harvey Moeis sebagai pemilik saham dari ABM Group.