Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Refrigerasi Soroti Permenperin 6/24 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Perprindo mengeluhkan tidak adanya kepastian hukum pascaterbitnya Permenperin 6/24 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto/Istimewa
Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pascaterbitnya Permenperin 6/24 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Usut punya usut, ketidakpastian yang mereka maksud dan keluhkan yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu.

Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan chaos dalam kegiatan bisnis ke depannya.

"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut. Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kemenperin baru mengundang para produsen elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024," ungkap Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto, dalam keterangan tertulis Jumat (29/3/2024).

Bagaimana mungkin, lanjut dia, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan.

"Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu. Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi," sindir Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Darmadi berharap agar Kemenperin dapat segera menerbitkan pertek yang diajukan sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.

Di lain sisi, ungkap dia, pemerintah baru saja mengimpor 27.000 ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada 21 Maret 2024.

"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini. Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut," kata Darnadi.

Dia mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.

Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah pertek.

Dia menyebutkan anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik Pendingin Udara (Air Conditioner) di Indonesia seperti DAIKIN, SHARP dan AQUA HAIER, dan anggota Perprindo lainnya seperti MIDEA, BESTLIFE, HISENSE, GREE juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerjasama dengan pabrik dalam negeri.

"Tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," ketusnya.

Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam negeri.

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper