Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri permesinan menentang rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Alasannya, daya saing produk mesin lokal akan tergerus dengan mesin impor.
Ketua Umum Gabungan Industri Pengerjaan Logam, dan Mesin (Gamma), Dadang Asikin mengatakan PPN mesti dibayarkan perusahaan yang membeli barang input produksi dalam negeri, sedangkan impor mesin dikenakan bebas bea masuk.
"Dengan PPN 11% saja untuk industri permesinan dan barang modal mendapat tantangan yang besar lewat kebijakan bebas bea masuk untuk sejumlah barang modal," kata Dadang, Rabu (27/3/2024).
Menurut Dadang yang juga merupakan pengamat industri manufaktur, kebijakan tersebut dapat mengganggu level playing field industri barang modal. Tarif PPN 12% juga secara otomatis meningkatkan biaya produksi.
Beban pada komponen biaya input ini hampir dipastikan akan meningkatkan harga akhir produk manufaktur. Terlebih, dia menyoroti sejumlah sektor yang dikecualikan dalam pengenaan tarif pajak tersebut.
"Saya melihat kok pemerintah agak gegabah dalam melakukan segregasi pengecualian sektor jasa dan barang yang tidak terkena kenaikan PPN 12%, di antaranya mamin, jasa kesehatan dan lainnya, seolah-olah sektor tersebut bisa independen," tuturnya.
Baca Juga
Pasalnya, Dadang menuturkan, sektor-sektor tersebut membutuhkan barang modal yang merupakan bagian dari ekosistem industri untuk memproduksi.
Artinya, meskipun industri mamin dikecualikan, namun untuk memproduksi produk nya tetap menggunakan peralatan mesin yang dikenakan PPN sehingga harga meningkat.
"Spare part untuk maintenance dan consumble part yang secara periodik harus di ganti tentunya akan membebani biaya produksi secara keseluruhan," terangnya.
Oleh karena itu, Gamma yang merupakan federasi gabungan dari beberapa asosiasi pengerjaan logam dan mesin akan melakukan sejumlah advokasi untuk mencegah penurunan daya saing dan menciptakan pertumbuhan sektor formal yang lebih baik.
Hal ini dilakukan guna menanggulangi efek-efek negatif yang dapat terjadi baik secara langsung maupun sebagai dampak dari sebuah keterkaitan ekosistem industri.