Bisnis.com, JAKARTA – Sertifikat tanah menjadi barang yang penting sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah secara online?
Bukti kepemilikan tersebut disahkan dengan adanya sertifikat tanah. Dalam hal ini, sertifikat tanah menjadi bukti sah untuk menunjukkan kepemilikan sesuai dengan nama yang tercantum di dalamnya.
Dalam perkembangannya, bentuk sertifikat kini tidak hanya berbentuk fisik, namun dapat berbentuk e-sertifikat atau sertifikat elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama “Sentuh Tanahku” untuk mempermudah akses pelayanan dalam membuat sertifikat tanah secara online.
Pembuatan aplikasi ini dirancang dalam rangka membantu masyarakat untuk mengakses informasi tentang pertanahan dengan mudah.
Dalam prosedur membuat sertifikat tanah, pemohon tetap perlu mendatangi kantor BPN setempat untuk mengurus berkas. Jangka pelayanan pembuatan sertifikat tanah terhitung 18 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Baca Juga
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Online
Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang, berikut dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan pemberian sertifikat tanah hak milik perseorangan:
- Mengambil formulir permohonan di Kantor BPN terdekat dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Berkas asli dan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
- Berkas asli dan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Bukti asli perolehan tanah
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan. Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online
Setelah itu, pemohon dapat melakukan proses administrasi sekaligus tracking atau pemantauan terhadap berkas yang telah diajukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Tata cara pembuatan sertifikat tanah online melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
- Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya
- Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat
- Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN terdekat untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
- Setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
- Membuat janji dengan petugas di Kantor BPN untuk melakukan pengukuran tanah
- Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
- Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan
- Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
- Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
- Semua prosedur dapat dipantau melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Bpn 1/2021 Tentang Sertipikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau Sertipikat-el. Hal ini juga berlaku untuk penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
(Nona Amalia)
Demikian informasi lengkap mengenai cara membuat sertifikat tanah online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku beserta persyaratannya.