Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai membayarkan tunjangan hari raya alias THR kepada para aparatur sipil negara (ASN) sejak 22 Maret 2024.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa saat ini pengecekan surat perintah membayar (SPM) masih terus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Mengingat baru dimulainya penyaluran, Sri Mulyani menekankan bahwa dirinya belum mendapatkan data terkait kementerian/lembaga (k/l) mana saja yang sudah mencairkan THR-nya untuk para ASN.
"Tapi dari para bendahara satker, mereka sudah menyampaikan SPM-nya kepada kita. Nanti mulai besok saya lihat berapa [yang THR sudah cair], nanti kami bisa sampaikan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (22/3/2024).
Bukan hanya jajarannya yang mendapatkan THR, Sri Mulyani sebagai menteri juga akan mendapatkan tunjangan hari raya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75/2000. Gaji setingkat menteri berada di angka Rp5.040.000 per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, seorang menteri mendapatkan total gaji mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Baca Juga
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 111/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, menteri mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan Kemenkeu atau sekitar Rp70.425.000.
Dengan demikian, perkiraan total gaji Sri Mulyani senilai Rp89.073.000. Maka pada momentum Lebaran ini, Menkeu akan menerima gaji ditambah THR yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp178.146.000. Sebagai catatan, jumlah ini belum termasuk tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Meski demikian, pendapatan THR Sri Mulyani tidak lebih besar dari anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tukin milik Sri Mulyani hanya setara tukin milik para eselon II DJP. Jabatan tertinggi untuk eselon I DJP, tukinnya mencapai Rp117.375.000 per bulan.
Berikut komponen THR ASN/pejabat/TNI/Polri
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan pangan)
- 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi daerah
- 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru
Komponen THR pensiun dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan